Tuesday, December 12, 2017

Hukum Adat Denda Cepalo dan Denda Hukum Adat Rejang

  Lilo       Tuesday, December 12, 2017
1. Cepalo Matei :

Pandangan terhadap perempuan (wanita) mengikis dari ujung kuku sampai pada ujung rambaut seolah-olah pandangan itu tembus sehinggah wanita tersebut merasa keberatan karena wanita ini tahu pandangan menuju dirinya sama dengan tidak berbusanah.

Denda a.uang perkara ialah buah sirih uang rajo + uang kutei b.tepung setawar denda 1ria s/d 6 ria.

2. Cepelao Tangan

Namanya anting rawi, artinya dari pergelangan tangan sampai keujung jari.Namanya rawi tangkep a.anting rawi dendanya 1 ria sampai dengan 6 ria b.rawi tangkep dendanya 2 ria sampai dengan 24 ria
c.uang Perkara, uang Rajo, uang Kutei, Punjung Mentah, dan Tepung Tawar.

3. Cepalo Kaki

Namanya menggunting betis sedang melangkah, mencampak orang tanpa alasan, menyingkirkan sesuatu dengan kaki sampai merugikan yang lain.

Dendanya 1.uang perkara (buah sirih)
2.uang pengganti sakit/rusak 1 ria sampai dengan 6 ria 3.tepung setawar.

4. Cepalo Mulut

  1. Namanya salah omongan terhadap yang tersinggung dengan secara berhadapan yang habis kalau diurus tidak menyebar. 
  2. Perkataan hitam dikatakan putih, Putih dikatakan hitam sudah menyebar kemana-mana (suatu gosip yang menjatuhkan nama baik orang lain, ini yang dikatakan fitnah).

Dendanya: 
Poin 1 :
1 ria sampai dengan 4 ria

Poin 2 : 6 ria sampai dengan 24 ria
Uang Perkara, Uang Rajo, Uang Kutei Plus Uang Pengosot, Uang Mentah, tepung tawar

5. Cepalo Telinga

Namanya diberi amanat hilang dibadan, diberi pesan hilang dilaman, lain yang dimaksud lain pula yang dicerita / sampaikan sehingga ada yang dirugikan, maka ini ada sanksi. 

Dendanya :
Sirih sesanggen uang 1 ria sampai dengan 2 ria
logoblog

Thanks for reading Hukum Adat Denda Cepalo dan Denda Hukum Adat Rejang

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment