1. Cepalo Matei :
Pandangan terhadap
perempuan (wanita) mengikis dari ujung kuku sampai pada ujung rambaut
seolah-olah pandangan itu tembus sehinggah wanita tersebut merasa
keberatan karena wanita ini tahu pandangan menuju dirinya sama dengan
tidak berbusanah.
Denda
a.uang perkara ialah buah
sirih uang rajo + uang kutei
b.tepung setawar denda 1ria s/d 6 ria.
2. Cepelao Tangan
Namanya anting rawi,
artinya dari pergelangan tangan sampai keujung jari.Namanya rawi
tangkep a.anting rawi dendanya 1 ria sampai dengan 6 ria
b.rawi
tangkep dendanya 2 ria sampai dengan 24 ria
c.uang Perkara, uang
Rajo, uang Kutei, Punjung Mentah, dan Tepung Tawar.
3. Cepalo Kaki
Namanya menggunting
betis sedang melangkah, mencampak orang tanpa alasan, menyingkirkan
sesuatu dengan kaki sampai merugikan yang lain.
Dendanya
1.uang perkara
(buah sirih)
2.uang pengganti
sakit/rusak 1 ria sampai dengan 6 ria
3.tepung setawar.
4. Cepalo Mulut
- Namanya salah omongan terhadap yang tersinggung dengan secara berhadapan yang habis kalau diurus tidak menyebar.
- Perkataan hitam dikatakan putih, Putih dikatakan hitam sudah menyebar kemana-mana (suatu gosip yang menjatuhkan nama baik orang lain, ini yang dikatakan fitnah).
Dendanya:
Poin 1 :
1 ria sampai dengan
4 ria
Poin 2 : 6 ria
sampai dengan 24 ria
Uang Perkara, Uang
Rajo, Uang Kutei Plus
Uang Pengosot, Uang Mentah,
tepung tawar
5. Cepalo Telinga
Namanya diberi
amanat hilang dibadan, diberi pesan hilang dilaman, lain yang
dimaksud lain pula yang dicerita / sampaikan sehingga ada yang
dirugikan, maka ini ada sanksi.
Dendanya :
Sirih sesanggen uang
1 ria sampai dengan 2 ria
No comments:
Post a Comment