Monday, November 13, 2017

Ragam Acara Kutei dan Syaratnya

  Lilo       Monday, November 13, 2017
bekulo adat rejang
Tempat Sirih

Kutei merupakan sistem kesatuan masyarakat dan juga sistem pemerintahan karena dalam satu kutei terdapat pemimpin beserta perangkatnya dengan sistem hukum yang berlaku di wilayahnya. Secara sosiologispun aspek hukum dan peradilan adat dalam kehidupan masyarakat di pandang sebagai penjaga keseimbangan, keseimbangan yang dimaksud adalah kehidupan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antar masyarakat dengan alam. Dalam kerangka inilah masyarakat adat di Rejang Lebong memandang hukum adat sebagai salah satu unsur penjaga keseimbangan disamping hukum negara (pemerintah) dan hukum agama. Adapun ragam acara Kutei, sebagai berikut:

a. Temtok Puguk ( Khitannan )

Temtok Puguk yang dilaksanakan secara besar-besaran yang membutuhkan tambahan rumah (Tarup), biasanya disertai dengan tambahan acara hiburan dan membutuhkan satuan panitia, maka sebelumnya, pemilik hajatan harus terlebih dahulu mengundang Kutei, yang dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Kutei terbentuk panitia, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Pengganti biaya bekulo (uang tukang jureak) atau buah siri sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah) diberikan kepada anggota BMA (Badan Musyawarah Adat) yang hadir.
  2. Uang Kas BMA Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah)
  3. Uang Kutei Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah)
  4. Uang Raja Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Dalam rapat pembentukan panitia tersebut untuk menentukan hari kerja dan acara jamuan Kutei, adapun acara Temtok Puguk yang dilaksanakan dalam masyarakat hanya Do'a dan selamatan saja tidak perlu mengundang Kutei.

b. Semuko Cupik/ Min Cupik Mai Biyoa

Adapun Semuko Cupik (Peresmian Nama Bayi) ini dilaksanakan sekedarnya saja yaitu Do'a dan selamatan saja yang perlu disiap dalam acara tersebut hanya Punjung Sawo saja tidak perlu adanya panitia serta tidak dibenarkan mengambil uang Rajo, uang Kutei dan sebagainya, akan tetapi bila acara tersebut dilaksanakan membutuhkan tambahan rumah dan disertai acara hiburan atau kesenian lainnya, sudah tentu nantinya ada acara membawa bayi ke dalam tarup dengan disertai penguntingan rambut sang bayi, maka yang punya hajatan harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
  1. Menurunkan sirih berbuah pengganti uang bekulo Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah), diberikan kepada Anggota BMA yang hadir.
  2. Uang Kas BMA sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah)
  3. Uang Kutei Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah)
  4. Uang Rajo Rp. 30.000 (Tiga puluh Ribu Rupiah)
  5. Mengumpul Kutei masak sawo dan penyebelihan ayam
  6. Pembentukan panitia serta dengan seksi-seksi yang dibutuhkan
  7. Untuk menetapkan hari kerja melalui musyawarah biasanya dipimpin oleh BMA, Kades, Kadus, RT/RW dan Lurah
c. Mengulang Apie/ Menerima Jalang

Pengertian Mengulan Apie ini secara adat Rejang adalah pengantin pria yang sudah melaksanakan akad nikah di tempat kediaman pengantin wanita, yang di bawa pulang atau diboyong ke tempat kediaman keluarga pria biasanya didalam masyarakat disebut "balik do'a" atau mengulang apie. Didalam acara ini bila sekedar "balik do'a" selamatan yang disertai ziarah kemakam leluhur tidak perlu mengundang Kutei atau dalam istilah suku Rejang "melungguk Kutei", juga tidak dibenarkan mengambil uang Kutei dan uang Raja. Namun ada juga ritual Mengulang Apie dari pihak keluarga pria, yang mana si empunya hajatan turut serta mengundang Kutei terlebih dahulu, dengan perencanaan acara tambah rumah dan hiburan, maka ahli rumah harus mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengumpul Kutei, masak sawo, dan penyembelihan ayam
  2. Menurun sirih berbuah/ pengganti uang bekulo Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah) dan diberikan kepada BMA yang hadir
  3. Uang Kas BMA Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah)
  4. Uang Kutei Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah)
  5. Uang Raja Rp. 30.000 (Tiga puluh Ribu Rupiah)
  6. Pembentukan panitia serta seksi-seksi yang dibutuhkan 
d. Mendirikan rumah/ Temgak Umeak (Temu'un Tukang)

Didalam masyarakat suku Rejang biasanya apabila ingin mendirikan rumah dan didalamnya menuntut adanya proses perundingan antara yang punya rumah dengan Tukang, maka untuk mendapatkan kesepakatan yang adil baik itu dari si pembuat rumah maupun tukang ini disebut dengan istilah adat "Temu'un Tukang", dan yang harus dipersiapkan oleh si pembuat rumah adalah sebagai berikut:

  1. mengumpukan Kutei, Masak sawo, dan penyembelihan ayam
  2. Menurun sirih berbuah/ pengganti uang bekulo Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu Rupiah), uang ini diperuntukkan kepada BMA yang hadir
  3. Uang Kas BMA Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah)
  4. Uang Kutei Rp. 20.000 (Dua puluh Ribu Rupiah)
  5. Uang Raja Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
  6. Perjanjian antara yang punya rumah dan tukang
  7. Dan di kemudian hari terdapat perselisihan antara tukang dengan yang punya rumah, yang hadir pada saat temu'un tukan berhak ikut menyelesaikan permasalahan dan mencarikan solusinya 
"Besaran biaya bekulo (Perasanan) dalam masyarakat diwilayah kabupaten Rejang Lebong berdasarkan keputusan Bupati Rejang lebong NO:180.377.X Tahun 2012" 

Sekian dan terima kasih semoga ada manfaatnya 

 
  

logoblog

Thanks for reading Ragam Acara Kutei dan Syaratnya

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment